Seorang mushonnif telah menerangkan tentang hal tersebut itu pada ucapannya (yang berbunyi) : Orang perempuan itu berbeda dengan laki-laki, didalam 5 hal diantaranya :
Baca juga : MANFAAT TIDAK MEMEJAMKAN MATA DI WAKTU SHOLAT
1. Orang laki-laki merenggangkan, yakni mengangkat (sedikit) lengan siku-sikunya (agak jauh) dari lambungnya.
2. Dan diangkat (sedikit) perutnya (agar tidak menyentuh) dari pada kedua pahanya, diwaktu dalam ruku' dan dalam waktu sujud.
3. Mengeraskan suara pada tempatnya (yang di perintah) mengeraskannya.
4. Dan apabila terdapat sesuatu berkenaan dengan diri laki-laki itu (misalnyaa ia dipanggil oleh seseorang) sewaktu sedang dalam keadaan sholat, maka ia (hendaklah) bertasbih, maka ia bacalah : "Subhanalloh" dengan bermaksud dzikir saja atau disertai (sambil) niat memberitahu atau sekedar mengucap tanpa berniat apa-apa, maka tidak batal sholatnya, atau hanya bermaksud memberitahu saja maka batal sholatnya.
5. Aurat laki-laki itu sesuatu (anggota badan) pusar sampai lututnya. Adapun pusat dan lutut itu bukan termasuk aurat. Bukan termasuk aurot juga ialah bagian angoota badan yang dibagian atasnya. (tetapi, walaupun bukan termasuk aurat baik pusar maupun lutut itu hendaknya ditutupi, termasuk yang ada di atasnya persis sebab menutup hal tersebut menjadi sebab kesempurnaan kewajiban menutup aurat.
Baca juga : MENGENAL RUKUN ISLAM
Orang perempuan itu berbeda dengan laki-laki didalam 5 hal tersebut di atas. Maka sesungguhnya perempuan itu menghimpun (menghimpit) sebagian (anggota badan0 perempuan itu kepada sebagian yang lain. maka ia pertemukan perutnya dengan kedua pahanya sewaktu sedang dalam gerakan ruku' dan sewaktu dalam gerakan sujudnya. Perempuan itu diperintahkan merendahkan suaranya, jika ia melakukan sholat (berada) di sisi seorang laki-laki lain (bukan muhrim). Maka jika ia sholat dalam keadaan sendirian jauh dari laki-laki lain, hendaklah ia mengeraskan suaranya (pada tempat yang disuruh mengeraskan suara). Dan apabila terdapat sesuatu yang berkenaan dengan diri perempuan itu, sewaktu sedang dalam keadaan sholat maka ia (hendaklah) bertepuk tangan yaitu dengan memukulkan telapak tangan yang sebelah kanan pada bagian luar tangan kiri. Maka seandainya perempuan itu memukulkan bagian dalam telapak tangan , pada bagian telapak tangannya (yang satu), hal mana dengan maksud main-main belaka walaupun hanya sedikit (tak seberapa) padahal ia mengetahui keharomannya (melakukan hal tersebut) maka batal sholatnya. adapun orang banci (status hukumynya) sama dengan perempuan.
Baca juga : MANFAAT BELAJAR AL QUR AN
Seluruh anggota badan perempuan merdeka adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. ketentuan ini adalah batas aurat perempuan sewaktu dalam keadaan sholat. adapun di waktu sedang tidak sholat maka aurat perempuan tersebut adalah seluruh anggota badannya. perempuan yang kelaki-lakian (Tomboy) status hukumnya sama dengan laki-laki. Maka auratnya yaitu perkara (anggota badan) yang terdapat diantara pusar dan lututnya.
Semoga bermanfaat...
Dikutip dari kitab fathul Qorib karangan Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar