Minggu, 02 Juni 2024

0896-7760-5868 Harga Guru Ngaji Ke Rumah Surabaya Dan Sidoarjo

0896-7760-5868 Harga Guru Ngaji Ke Rumah Surabaya Dan Sidoarjo




LES PRIVAT NGAJI ANAK DAN ORANG TUA

(UNTUK SEMUA USIA)

GURU NGAJI DATANG KERUMAH ANDA


Keunggulan :

- Pengajar Professional di bidangnya
- Jadwal Fleksibel (Anda yang menentukan)
- Bisa Konsultasi ke Ustadz dan ustadzah 24 jam
- Semua materi Keagamaan akan diajarkan termasuk (Fiqih, Akhlaq, Hafalan, Dll.)
- Kami mengajar ngaji untuk semua usia (dari Anak-anak sampai Orang Lansia)
- Pembayaran dijadikan satu perbulan sekali (Lebih Mempermudah)
- Biaya perdatang paling Murah Se-Indonesia
- Jaminan bila tidak cocok dengan Pengajar (Bisa kami ganti pengajar yang lain)

Pelayanan pembelajaran Les Privat Ngaji "1 GURU 1 MURID" untuk semua kalangan bisa Offline (Guru Ngaji Datang ke Rumah Anda) atau Online (Ngaji Via Video Call WhatsApp/Zoom), kesempatan belajar tidak akan kembali lagi.

SIAPKAN BEKAL AKHIRATMU MULAI DARI SEKARANG


Informasi lebih lanjut
Hubungi kami

ADMIN 1
TLP/WA ===> 0896-7760-5868
Klik Link WA di => ⁠https://wa.me/6289677605868

Atau

ADMIN 2
TLP/WA ===> 0838-5717-1052
Klik Link WA di => https://⁠wa.me/6283857171052⁠

Website:⁠https://gurungajisurabaya1.blogspot.com⁠

Follow Instagram kami :
@privatngajisurabaya2
@privatngajisurabaya2
@privatngajisurabaya2

harga guru ngaji ke rumah, lowongan guru ngaji surabaya, tarif guru ngaji ke rumah surabaya, tempat belajar mengaji untuk orang dewasa terdekat, guru ngaji datang ke rumah, guru ngaji privat sidoarjo, biaya les privat ngaji per bulan, kursus mengaji dewasa
⁠#les⁠ ⁠#lesngaji⁠⁠ #lesngajianaksurabaya⁠ ⁠#lesngajisurabaya⁠ ⁠#lesngajisidoarjo⁠ ⁠#lesngajiremaja⁠ ⁠#lesngajionline⁠ ⁠#gurungaji⁠ ⁠#gurungajisurabaya⁠ ⁠#gurungajisidoarjo⁠ ⁠#gurungajiprivat⁠ ⁠#gurungajidatangkerumah⁠ ⁠#ngaji⁠ ⁠#gurungajiterdekat⁠ ⁠#lesngajiterbaik⁠ ⁠#lesngajiterdekat⁠ ⁠#gurungajiterbaik⁠ ⁠#yukngaji⁠ ⁠#islam⁠ ⁠#anak⁠ ⁠#remaja⁠ ⁠#orangtua⁠ ⁠#surabayahits⁠ ⁠#surabaya⁠ ⁠#surabayafoodies⁠ ⁠#surabayabarat⁠ ⁠#surabayakuliner⁠ ⁠#surabaya⁠ ⁠#sidoarjo⁠

Kantor LBB PPNAS :
Jl.Lumumba Dalam III No.46 RT 02 / RW 01
Kelurahan Ngagel
Kecamatan Wonokromo
Kota Surabaya - Jawa Timur

Senin, 24 Juli 2023

PROMO!!!, WA 0896-7760-5868 PUSAT LES PRIVAT NGAJI DI SURABAYA, SIDOARJO, DAN GRESIK

PROMO!!!, WA 0896-7760-5868 PUSAT LES PRIVAT NGAJI DI SURABAYA, SIDOARJO, DAN GRESIK





Langsung ORDER KLIK WA https://wa.me/6289677605868, Pusat Guru Ngaji Privat Di Ngagel Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Bratang Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Lontar Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Made Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Sambikerep Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Banyu Urip Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Kupang Krajan Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Pakis Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Petemon Surabaya,


Ayo Daftar Ngaji Sekarang Klik https://wa.me/6289677605868 Guru Ngaji Surabaya, Guru Ngaji Privat Surabaya, guru privat ngaji Surabaya, jasa guru ngaji Surabaya, jasa guru ngaji privat Surabaya, jasa guru privat ngaji Surabaya, jasa les ngaji Surabaya, jasa les privat ngaji Surabaya, jasa les ngaji privat Surabaya, les ngaji Surabaya, les ngaji privat Surabaya, les privat ngaji Surabaya, kursus ngaji Surabaya, kursus ngaji privat Surabaya, kursus les ngaji surabaya, kursus les privat ngaji Surabaya, kursus privat ngaji Surabaya, kursus belajar Al Qur'an Surabaya, belajar privat Al Qur'an Surabaya, pusat belajar ngaji Al Qur'an Surabaya, pusat les ngaji Surabaya, pusat kursus ngaji Surabaya, pusat kursus privat ngaji Surabaya, pusat kursus ngaji privat Surabaya, guru ngaji datang ke rumah, guru ngaji datang ke rumah anda, guru ngaji datang ke rumah siswa, guru ngaji terdekat, les ngaji terdekat, privat ngaji terdekat, pusat ngaji privat terdekat, kursus ngaji privat terdekat, jasa guru ngaji terdekat, guru ngaji terdekat Surabaya, pusat guru ngaji terdekat surabaya, pusat les ngaji terdekat Surabaya, pusat privat ngaji terdekat Surabaya, guru ngaji pengalaman Surabaya, guru ngaji professional Surabaya, guru ngaji sabar Surabaya, guru ngaji anak Surabaya, guru ngaji dewasa Surabaya, guru ngaji remaja Surabaya, guru ngaji orang tua Surabaya, les ngaji anak Surabaya, les ngaji remaja Surabaya, les ngaji dewasa Surabaya, les ngaji orang tua Surabaya, privat ngaji anak Surabaya, privat ngaji remaja Surabaya, privat ngaji dewasa Surabaya, privat ngaji orang Tua Di Surabaya,


Telepon/WhatsApp
0896-7760-5868
Ayo Daftar Ngaji Sekarang Klik https://wa.me/6289677605868

#PusatGuruNgajiPrivatDiBulak, #PusatGuruNgajiPrivatDiLontar, #PusatGuruNgajiPrivatDiMade, #PusatGuruNgajiPrivatDiSambikerep, #PusatGuruNgajiPrivatDiBanyuUrip, #PusatGuruNgajiPrivatDiKupangKrajan, #PusatGuruNgajiPrivatDiPakis, #PusatGuruNgajiPrivatDiPetemon

Pusat Guru Ngaji Privat Di Bulak Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Lontar Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Made Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Sambikerep Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Banyu Urip Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Kupang Krajan Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Pakis Surabaya, Pusat Guru Ngaji Privat Di Petemon Surabaya,


Telepon/WhatsApp
0896-7760-5868
Ayo Daftar Ngaji Sekarang Klik https://wa.me/6289677605868

Sabtu, 16 April 2022

Rabu, 15 Desember 2021

PERBEDAAN SEORANG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DIDALAM SHOLAT | GURU NGAJI SURABAYA | LBB PPNAS

 




Seorang mushonnif telah menerangkan tentang hal tersebut itu pada ucapannya (yang berbunyi) : Orang perempuan itu berbeda dengan laki-laki, didalam 5 hal diantaranya :


Baca juga : MANFAAT TIDAK MEMEJAMKAN MATA DI WAKTU SHOLAT


1. Orang laki-laki merenggangkan, yakni mengangkat (sedikit) lengan siku-sikunya (agak jauh) dari lambungnya.

2. Dan diangkat (sedikit) perutnya (agar tidak menyentuh) dari pada kedua pahanya, diwaktu dalam ruku' dan dalam waktu sujud.

3. Mengeraskan suara pada tempatnya (yang di perintah) mengeraskannya.

4. Dan apabila terdapat sesuatu berkenaan dengan diri laki-laki itu (misalnyaa ia dipanggil oleh seseorang) sewaktu sedang dalam keadaan sholat, maka ia (hendaklah) bertasbih, maka ia bacalah : "Subhanalloh" dengan bermaksud dzikir saja atau disertai (sambil) niat memberitahu atau sekedar mengucap tanpa berniat apa-apa, maka tidak batal sholatnya, atau hanya bermaksud memberitahu saja maka batal sholatnya.

5. Aurat laki-laki itu sesuatu (anggota badan) pusar sampai lututnya. Adapun pusat dan lutut itu bukan termasuk aurat. Bukan termasuk aurot juga ialah bagian angoota badan yang dibagian atasnya. (tetapi, walaupun bukan termasuk aurat baik pusar maupun lutut itu hendaknya ditutupi, termasuk yang ada di atasnya persis sebab menutup hal tersebut menjadi sebab kesempurnaan kewajiban menutup aurat.


Baca juga : MENGENAL RUKUN ISLAM


Orang perempuan itu berbeda dengan laki-laki didalam 5 hal tersebut di atas. Maka sesungguhnya perempuan itu menghimpun (menghimpit) sebagian (anggota badan0 perempuan itu kepada sebagian yang lain. maka ia pertemukan perutnya dengan kedua pahanya sewaktu sedang dalam gerakan ruku' dan sewaktu dalam gerakan sujudnya. Perempuan itu diperintahkan merendahkan suaranya, jika ia melakukan sholat (berada) di sisi seorang laki-laki lain (bukan muhrim). Maka jika ia sholat dalam keadaan sendirian jauh dari laki-laki lain, hendaklah ia mengeraskan suaranya (pada tempat yang disuruh mengeraskan suara). Dan apabila terdapat sesuatu yang berkenaan dengan diri perempuan itu, sewaktu sedang dalam keadaan sholat maka ia (hendaklah) bertepuk tangan yaitu dengan memukulkan telapak tangan yang sebelah kanan pada bagian luar tangan kiri. Maka seandainya perempuan itu memukulkan bagian dalam telapak tangan , pada bagian telapak tangannya (yang satu), hal mana dengan maksud main-main belaka walaupun hanya sedikit (tak seberapa) padahal ia mengetahui keharomannya (melakukan hal tersebut) maka batal sholatnya. adapun orang banci (status hukumynya) sama dengan perempuan.


Baca juga : MANFAAT BELAJAR AL QUR AN


Seluruh anggota badan perempuan merdeka adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. ketentuan ini adalah batas aurat  perempuan sewaktu dalam keadaan sholat. adapun di waktu sedang tidak sholat maka aurat perempuan tersebut adalah seluruh anggota badannya. perempuan yang kelaki-lakian (Tomboy) status hukumnya sama dengan laki-laki. Maka auratnya yaitu perkara (anggota badan) yang terdapat diantara pusar dan lututnya.


Semoga bermanfaat...


Dikutip dari kitab fathul Qorib karangan Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozy  

Minggu, 12 Desember 2021

MANFAAT TIDAK MEMEJAMKAN MATA DI WAKTU SHOLAT



INILAH RAHASIA FCA 


ANJURAN ROSULULLOH SAW UNTUK TIDAK MEMEJAMKAN MATA DIKALA SHOLAT*.


Banyak para ilmuwan islam yang tinggal di Amerika serikat sudah mempelajari berbagai cara membuat penemuan untuk meningkatkan kekuatan penglihatan MATA dengan mengenakan konsep dari anjuran yang diajarkan Rasulullah SAW.


Baca juga : ADAB KETIKA BERDO A | GURU NGAJI ONLINE DAN OFFLINE


Perihal ini sangat penting buat orang- orang yang MATA mereka yang LEMAH serta pula buat seluruh orang.

OTOT mata yang LEMAH, hendak menimbulkan ke- TIDAK- MAMPU- an dalam me- LIHAT secara  AKURAT.


Buat me- MULIH- kan MATA serta men- JAGA ke- KUAT- an OTOT- nya, hingga hendaknya*mengikuti Sunnah sepanjang sholat.


Baca juga : APA ITU NAJIS ???  | BAGAIMANA CARA MENGHILANGKAN DAN MENSUCIKANNYA


Kita wajib senantiasa mem- BUKA MATA kita SELAMA SUJUD, serta di kala BERDIRI pemikiran MATA memandang TEMPAT SUJUD.


Jaga MATA Kita senantiasa FOKUS pada SATU TITIK tempat sujuud.


HIKMAH di balik pemikiran MATA senantiasa FOKUS pada SATU TITIK tempat sujud merupakan :


Dikala RUKU' otot mata kita hendak menekan lensa mata buat meningkatkan visi serta dikala Kamu bangun otot mata kita hendak melonggarkan.


Sedangkan dikala kita sedang SUJUD, lensa mata kita hendak menyusut sebab jarak antara mata kita dengan tempat sujud memendek, serta kala kita bangun lagi itu hendak mengendurkan otot- otot mata kita.


Baca juga : MENGENALKAN RUKUN ISLAM


Apabila kita praktikkan tiap hari, hingga hendak melatih otot- otot mata kita, sehingga mata kita hendak sehat.


Kita bisa melaksanakan perihal ini setiap hari 17 kali ataupun sebanyak yang kita mau.


Nabi kita (Nabi Muhammad SAW) senantiasa memerintahkan buat membuka mata kita selama sujud.


Serta sekarang para ilmuwan sudah mem- BUKTI- kan kalau PRAKTEK ini bekerja dalam me- NINGKAT- kan ke- KUAT- an peng- LIHAT- an MATA.


Baca juga : TINGGALKAN SEJENAK DUNIA MAYA


Masya Alloh......


Silahkan dibagi LInk-nya serta jangan berhenti

Kalo setelah itu para ilmuwan dan dokter sentuhan jemari ini orang dapat beramal Tentang Ilmu sholat seperti itu yang dibagikan hingga kematian-nya hendak terus mengalir

pahala kebaikan sampek yaumul qiyammah.....

Aamiin Yaa Robbal 'alamiin


Mudah- mudahan Berguna bagi kita dan pembaca yang lain

Jumat, 10 Desember 2021

APA ITU SHOLAT...? GURU NGAJI SURABAYA | LBB PPNAS

Ustadz Luqman Hakim


Pengertian sholat


 Sholat menurut arti bahasa adalah Do'a, sedangkan menurutsyariat agama islam adalah menghadapkan diri kita kepada sang pemilik kehidupan dan seisinya yaitu Alloh Swt yang mana dimulai dari takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara'.


Baca juga : APA ITU NAJIS ??? BAGAIMANA CARA MENGHILANGKAN DAN MENSUCIKANNYA


Siapa saja yang wajib mengerjakan sholat fardhu ?

 sholat fardhu diwajibkan kepada semua orang islam baik laki-laki maupun permpuan yang sudah baligh dan berakal sehat.


Keutamaan sholat fardhu :

- Dapat mencegah perbuatan keji dan munkar

- Dapat menghapus dosa-dosa kecil


Baca juga : ADAB KETIKA BERDO A | GURU NGAJI SURABAYA


Keutamaan sholat fardhu berjama'ah

Sholat berjama'ah di masjid atau musholla pahala yang didapatkan ialah 27 derajat dari pada sholat sendirian dirumah.



Jumlah rokaat sholat dan waktu sholat fardhu :


 Jumlah sholat fardhu ada lima yang harus dan wajib dikerjakan dalam sehari semalam.

1. Sholat subuh jumlah roka'atnya 2 roka'at, yang waktunya dimulai dari terbit fajar shodiq, waktunya dimulai dari terbit fajar shodiq (fajar putih yang terbenam di ufuk timur)sampai terbitnya matahari


2. Sholat dhuhur jumlah roka'atnya 4 roka'at, yang mana waktunya setelah tergelincir matahari sampai bayang-bayang suatu benda telah sama dengan panjang benda tersebut.


Baca juga : PERISTIWA LUAR BIASA MENJELANG KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW


3. Sholat ashar jumlah roka'atnya 4 roka'at, yang mana waktunya setelah habis waktu sholat dhuhur sampai matahari terbenam diufuk barat.


4. Sholat magrib jumlah roka'atnya 3 roka'at, yang mana waktunya mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya mega merah.


5. Sholat isya' jumlah roka'atnya 4 roka'at, yang mana waktunya mulai hilangnya mega merah hingga terbitnyafajar shodiq.


BISMILLAH SEMOGA BERMANFAAT...

Minggu, 05 Desember 2021

APA ITU NAJIS ??? BAGAIMANA CARA MENGHILANGKAN DAN MENSUCIKANNYA ? | GURU NGAJI SURABAYA | LBB PPNAS

www.gurungajisurabaya.com


Tentang beberapa macam najis dan cara menghilangkannya

Kata najis menurut tinjauan dari segi bahasa ialah sesuatu yang menjijikkan. sedangkan menurut tinjauan syara' najis ialah setiap benda yang haram memperolehnya (baik dimakan atau diminum) secara mutlaq (baik sedikit atau banyak) pada keadaan leluasa serta mudah untuk membedakannya, halmana telah diharamkan diperoleh, bukan karena terhormatnya, juga bukan karena menjijikkannya dan bukan pula lantaran bahayanya benda tersebut, terhadap tubuh manusia atau akal pikiran.


Termasuk didalam kata-kata mutlaq, ''ialah najis yang cuma sedikit dan juga najis yang banyak". sedang kata-kata ''leluasa" mengecualikam keadaan darurat (situasi yang memaksa). Sebab dalam keadaan yang darurat diperbolehkan memperoleh benda yang najis. Dan kata-kata "Dengan mudah membedakan", mengecualikan setiap ulat (yang kecil-kecil) yang sudah mati yang biasa terdapat didalam keju atau didalam buah-buahandan sebagainya.


Baca juga : MENGENAL RUKUN ISLAM


Kata-kata mushonnif "bukan karena terhormatnya benda", itu mengecualikan bangkai anak Adam (manusia).Sedang kata-kata "bukan karena menjijikkan" itu mengecualikan air mani dan yang sepadan dengannya. Dan kata-kata " bukan karena bahayanya", itu mengecualiakan batu dan tumbuh-tumbuhan yang bahaya bagi kesehatan tubuk dan akal pikiran. Kemudian mushonnif mengemukakan definisi pengertian najis yang keluar dari jalan muka  (yang biasa dilewati air kencing atau buang air kecil) dan jalan belakang (yang biasa dilewati kotoran atau buang air besar), dengan ucapannya : Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan tersebut, hukumnya najis. Benda itu bisa berupa benda yang biasa keluar seperti air kencing (kotoran yang keluar dari depan buang air kecil) dan tahi (kotoran yang keluar dari belakang buang air besar) dan juga bisa berupa benda yang langka keluar dari dua jalan tersebut, yaitu seperti darah dan nanah.

Seiap benda cair yang keluar dari dua jalan tersebut maka dijatuhi sudah masuk najis kecuali mani, baik mani itu keluar dari anak Adam (manusia) atau dari binatang selain anjing dan celeng (babi) dan binatang yang lahir dari kedua binatang tersebut, atau yang lahir dari salah satu dari keduanya (setelah bersetubuh) dengan binatang yang suci. dan kata-kata "benda cair" itu berarti mengecualiakan ulat-ulat yang kecil (kermi) dan juga mengecualikan semua benda keras yang tidak bisa berubah keadaannya oleh reaksi pencernaan makan. Jadi hal ini bukan benda yang najis, tetapi benda yang kena naji hal mana bisa suci sebab dibasuh (dicuci).


Pada sebagian redaksi kitab lain, menggunakan kata-kata yang berbentuk kata kerja mudhari' (bukan fi'il madhi), berbunyi : "Setiap benda yang keluar", kata-kata "Yang cair", juga ditiadakan.

Adapun mencuci semua yang terkena air kencing dan kotoran buang air besar, walaupun kedua perkara tersebut keluar dari binatang yang halal dimakan dagingnya, Hukumnya Wajib.

Cara mensucikannya dari najis apabila najisnya bisa diketahui oleh mata (bisa diketahui oleh panca indera), yaitu najis yang biasa disebut "Najis Ainiyah" adalah dengan menghilangkan keberadaannya itu sendiri, dan berusaha menghilangkan sifat-sifatnya benda, yaitu rasanya, warnanya, maupun baunya. Maka apabila rasa najis itu masih tetap ada, hukumnya benda itu masih tetap najis. atau warna , atau bau benda najis tersebut masih tetap ada, hal mana sukar dihilangkan, maka tidak dianggap najis (hal itu sudah suci). Dan apabila najis tersebut tidak bisa dilihat (Diraba atau ditangkap panca indera), yaitu yang biasa disebut "Najis Hukmiyah" maka cukup mengalirkan air pada benda yang kena najis tersebut, walaupun hanya satu kali saja.


Kemudia penyusun kitab ini memberikan pengecualian  pada masalah "air kencing", dalam kata ucapan beliau : "Kecuali air kencing seorang bayi laki-laki yang belum suka makan-makanan". Maksudnya ialah seorang bayi laki-laki yang belum pernah memperoleh makanan, hal mana dimaksudkan untuk memperoleh kekuatan hidup, maka sesungguhnya benda yang terkena air kencing bayi tersebut, bisa suci dengan menyiramkan air pada benda tersebut. dan didalam hal menyiram itu, tidak diisyaratkan harus mengalir. Jika seorang bayi tersebut sudah mulai makan-makanan, hal mana dimaksudkan untuk mendapatkan kekuatan, maka hukum benda yang terkena air kencingnya, maka Wajib dibasuh (Dicuci) secara pasti (tidak ada perselisihan antar fuqoha'). Terkecuali bayi laki-laki, yaitu bayi perempuan dan bayi banci (memiliki dua alat kelamin) maka benda yang terkena air kencing mereka, harus dicuci (sampai bersih).


Baca juga : ADAB KETIKA BERDOA

Didalam cara membasuh benda yang terkena najis itu, diisyaratkan airnya harus didatangkan (dituangkan)  pada benda yang terkena najis tersebut, jika air itu cuma sedikit. Maka apabila terbalik (air tidak dituangkan misalnya, tetapi benda yang kena najis dimasukkan kedalam wadah air tersebut), hukumnya benda yang terkena najis tersebut, belum dianggap suci.


Adapun dalam hal air yang banyak (Dua kulah keatas), maka tidak ada perbedaan antara benda yang terkena najis tersebut, didatangkan (dimasukkan kedalam air) atau didatangi air ( Air yang dituangkan pada benda yang terkena najis tersebut) dan tidak bisa diampuni (dimaklumi), tentang najis yang cuma sedikit ; kecuali sekelumit dari darah dan nanah. Maka kedua-duanya dalam hal mengenai pada pakaian atau pada tubuh, bisa diampuni ; dan sholat dalam keadaan terkena darah dan nanah tersebut, maka hukumnya dianggap sah. dan terkecuali pula, hewan yang padanya terdapat darah yang mengalir : yaitu seperti lalat dan semut, ketika lalat atau semut itu terjatuh didalam sebuah wadah, dan ia pun mati disitu, maka ia tidak bisa menjadikan najis apa yang terdapat didalam wadah tersebut.


Pada sebagian redaksi kitab lain, terdapat keterangan "Ketika hewan tersebut mati" (Jadi tidak menggunakan kata "jatuh") Dan kata-kata mushonnif : "Terjatuh dengan sendirinya", itu mengandung pengertian, "Termasuk hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir, yang dengan sengaja dimasukkan ke dalam benda cair". Keterangan ini menurut apa yang telah ditetapkan dan di tegaskan oleh Imam Rofi'i didalam kitab Syarah As-Shoghir. Dan Imam Rofi'i tidak menyinggung-nyinggung masalah ini didalam kitab Syarah Al-Kabir.


Apabila ada bangkai hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir,dalam julah yang cukup banyak, telah merubah keadaan benda (air) dimana hewan-hewan tersebut jatuh disitu (Didalam benda tersebut), Maka bangkai hewan-hewan tersebut bisa menyebabkan najisnya benda tersebut.


Adapun apabila bangkai ini muncul dari benda yang cair, misalnya sindatnya cukak dan buah-buahan maka bangkai itu, tidak bisa menyebabkan najisnya benda cair tersebut secara pasti (Tidak diperselisihkan lagi oleh para Ulama' Fiqih). Disamping hal-hal yang telah diterangkan di sini,masih ada beberapa masalah yang dikecualikan, hal mana tersebut  di dalam kitab-kitab yang panjang pembicaraannya. Tetapi sebagian beberapa masalah  tersebut, telah lewat diterangkan pada kitab tentang Thoharoh (Bersuci).


Semua binatang itu hukumnya suci, kecuali anjing dan celeng (babi) dan binatang yang dilahirkan dari kedua binatang yang najis tersebut, atau dilahirkan dari salah satu binatang yang najis tersebut (setelah bersetubuh) dengan binatang yang suci. Pernyataan mushonnif itu berarti membenarkan (Memberi legitimasi) kepada hal sucinya binatang sindat (semacam ulat yang kecil sekali) yang keluar (tumbuh) dari benda (binatang) yang najis. Dan binatang sindat tersebut, hukumnya juga suci.


Semua bangkai itu hukumnya najis kecuali bangkai ikan (laut) dan belalang serta bangkai anak Adam (manusia). Pada sebagian redaksi  kitab lain,menggunakan kata-kata "Ibnu Adam" bukan "Al-Adamiyyi", jadi maksudnya setiap bangkai ikan , belalang, dan manusia masing-masing hukumnya suci. Dan sebuah wadah harus dicuci (sampai bersih) karena terjilat oleh anjing dan celeng, pencucian itu dilakukan sebanyak tujuh kali dengan menggunakan air suci, hal mana dari salah satu dari tujuh kali itu harus disertai dengan debu suci yang bisa merata ke tempat yang terkena najis. Maka jika benda terkena najis anjing dan celeng sebagaimana yang tersebut diatas, dicuci di dalam air yang mengalir lagi keruh, maka dengan mengalirnya air tersebut sebanyak tujuh kali sudah cukup (Dianggap sah, sebagai cara) untuk mencuci benda yang terkena najis, tanpa harus disertai dengan debu.


Adapun apabila keadaan najis yang berasal dari anjing itu tidak bisa hilang melainkan harus dicuci terlebih dahulu sebanyak enam kali umpamanya, maka semua pembasuhan yang sebanyak enam kali tersebut, dihitung sama dengan satu kali basuhan. Sedang tanah yang berdebu (ketika tanah yang terkena najis anjing), Maka tidak wajib menggunakan debu  dalam (mensucikan) tanah tersebut ; demikian itu menurut pendapat yang lebih shohih. Dan untuk najis-najis yang lain, (tidak najis yang berat dan tidak najis yang ringan), cukup dibasuh satu kali saja sampai sekiranya warna dan baunya sudah bisa hilang. Pada sebagian redaksi kitab lain, ada keterangan : "Dibasuh satu kali saja sampai merata pada benda yang terkena najis".


Adapun benda yang terkena najis yang selain najisanjing dan najis yang ringan tersebut, dengan dibasuh sebanyak tiga kali itu adalah lebih baik.


Katahuilah !!! bahwa air bekas digunakan membasuh benda tang terkena najis setelah tempat yang dibasuh itu suci, maka air bekas tersebut hukumnya suci, jika air bekas tersebut setelah pisah (dengan tempat yang dibasuh) tidak berubah. Disamping tidak berubah dan juga tidak bertambah-tambahnya (kadar bobotnya) setelah terpisahnya air bekas tersebut dengan tempat yang terkena najis, (tidak tambah) dari keadaan kadar bobot semula, sehabis memperhitungkan kadar air yang diserap oleh benda yang dibasuh dengan air tersebut.

Demikian itu apabila air tersebut belum mencapai dua kulah. sedangkan apabila air tersebut sudah mencapai dua kulah, maka syaratnya adalah harus tidak berubah.


Baca juga : PERISTIWA LUAR BIASA MENJELANG KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW


Tatkala mushonnif telah selesai membicarakan tentang hal-hal yang bisa suci sebab dibasuh, maka beliau susul memulai membicarakan tentang hal-hal yang bisa menjadi suci sebab berubah keadaannya. (Yang dimaksud dengan berubah keadaannya0 ialah beralihnya sesuatu dari satu sifat (keadaan) ke sifat yang lain. Maka beliau pun berkata : "Ketika arak telah berubah menjadi cukak, yang dimaksus dengan arak ialah benda yang diperoleh (dibikin) dari air anggur baik keadaan arak itu terhormat (benda itu tidak sengaja dibuat arak) atau tidak terhormat (benda itu sudah sengaja dibikin minuman arak), hal mana telah berubah menjadi cukak, sedang proses perubahan itu dengan sendirinya, maka hukum arak tersebut adalah suci.


Demikian pula apabila arak telah berubah menjadi cukak sebab pindahnya dari tempat yang panas ke tempat yang teduh dan sebaliknya. Adapun jika arak tersebut berubah menjadi cukak itu bukan karena berubah dengan sendirinya, tetapi arak itu berubah sebab kemasukan suatu benda ke dalam larutan arak tersebut, Maka arak itu hukumnya tidak suci. Dan ketika arak itu menjadi suci, maka suci pula tempatnya (wadah arak), sebab ia hukumnya mengikuti pada arak itu sendiri.


Semoga bermanfaat ya...